Rabu, 10 Maret 2010
PEMILU KEPALA DAERAH: Pegawai Negeri Sipil Diminta Tetap Netral
Jakarta, Korps Pegawai Republik Indonesia meminta pegawai negeri sipil di daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah harus bersikap netral. PNS yang melanggar peraturan netralitas akan diberikan sanksi yang tegas.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni selaku Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Rabu (10/3). ”Perlu diketahui, dulu Korpri berada di luar kedinasan, tetapi sekarang di dalam kedinasan, jadi semua PNS adalah anggota Korpri. Peraturan jelas menyatakan bahwa PNS harus netral dalam pemilu,” kata Diah.
Pasal 79 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melibatkan PNS serta anggota TNI dan Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pilkada. Sanksi bagi PNS yang tidak netral diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diah meminta kepada pejabat struktural tertinggi di daerah, yaitu sekretaris daerah (sekda), untuk melakukan pembinaan kepegawaian. ”Sekda harus membina pegawai karena sesama PNS, jadi bisa mengawasi dan tidak terimbaskan oleh politik. PNS kadang-kadang ketakutan dengan euforia politik sehingga berpikir, jangan-jangan ganti pejabat, pegawainya juga dihabisi. Ini tidak boleh terjadi karena perjalanan PNS tidak sama dengan karier politik,” ujarnya.
Menurut Diah, Korpri akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi PNS di daerah yang melaksanakan pilkada. Secara terpisah, anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, mengungkapkan, pejabat berkuasa (incumbent) yang maju dalam pilkada mempunyai potensi untuk melibatkan PNS. ”Incumbent melakukan dengan caranya yang halus, dengan melakukan kegiatan-kegiatan terselubung melibatkan PNS,” kata Wirdaningsih.
Dari data Bawaslu disebutkan, dari 93 daerah yang sedang melaksanakan tahapan pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah, 28 daerah mempunyai calon kepala daerah yang incumbent. (SIE)
Sumber: Kompas - Kamis, 11 Maret 2010 | 04:06 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar